CARA MENAMBAHKAN DATA REKANAN ATAU PEGAWAI DI SIPD PENATAUSAHAAN

August 18, 2022

Halo para operator dan user SIPD baik SIPD Perencanaan dan Anggaran maupun SIPD Penatausahaan. Bagaimana harinya? apakah dipenuhi dengan sambatan akibat SIPD sering eror? Ok bukan hanya kamu saja, seluruh operator di Indonesia juga merasakan hal yang sama kok, sabar kuncinya.

Selagi menunggu server SIPD Penatausahaan berjalan lancar, saya mau memberikan tutorial atau langkah langkah menambahkan data rekanan atau pegawai di SIPD Penatausahaan nih, siapa tahu ada yang baru menjadi operator SIPD Penatausahaan. Oke langsung saja ya.

1. Langkah pertama pastikan buka portal SIPD Penatausahaan ya, bukan SIPD Perencanaan Anggaran.
 
 
Masukkan username dan password operator atau pejabat terkait. Jangan lupa sesuaikan tahun anggaran dan Pemerintah Daerahnya. Setelah semuanya dipastikan benar klik login.

2. Klik Menu Penatausahaan Pengeluaran

 Setelah berhasil login, teman-teman akan melihat dashboard SIPD Penatausahaan SKPD kalian, nah untuk menambahkan data rekanan dan pegawai, klik menu penatausahaan pengeluaran yang berada di sisi sebelah kiri tampilan dashboard.

3. Klik Sub-Menu Rekanan

 Setelah klik menu sebelumnya, akan ada dropdown sub menu, teman-teman scroll ke paling bawah sampai menemukan sub-menu Rekanan. Jika telah ditemukan langsung saja klik untuk ke tahap selanjutnya.

4. Klik Tombol Tambah

 

Akan muncul menu data rekanan, untuk menambahkan data rekanan dan pegawai, geser kursor kalian ke pojok kanan atas dan akan ada tombol hijau yang bertuliskan tambah, klik tombol tersebut untuk menambahkan data baru.

5. Isi Form Data Rekanan atau Pegawai

Setelah klik tombol tambah, akan muncul form isian seperti gambar diatas. Berikut ini penjelasan di setiap kolom isian form diatas.

  • Kode Rekanan : isian untuk mengisi kode rekanan/pegawai, biasanya kode ini merupakan kode wilayah kerja dinas teman-teman.
  • Jenis Rekanan : apabila ingin mengisi data pegawai pilih jenis perseorangan, apabila memilih rekanan pihak ketiga pilih perusahaan.
  • Kategori : isian ini menyesuaikan dengan pilihan sebelumnya, apabila untuk data pegawai pilih PNS atau Non PNS
  • NIK Rekanan : isi NIK pegawai atau NIK pemilik usaha
  • Nomor NPWP : isi nomor NPWP pegawai atau NPWP usaha
  • Nama Rekanan : isi nama pegawai atau nama pemilik usaha
  • Nama Instansi : isi nama SKPD pegawai saat ini atau nama perusahaan/usaha
  • Jenis Usaha : isi jenis usaha jika pegawai (PNS atau Non PNS), jika usaha sebutkan jenis usahanya
  • Nama Bank : isi nama Bank Penggajian Pegawai, atau nama Bank Perusahaan
  • No Rekening : isi nomor rekening penggajian pegawai atau nomor rekening bank perusahaan
  • Nama Rekening : isi nama rekening penggajian pegawai atau nama rekening bank perusahaan
  • Telepon : isi nomor telepon pegawai atau perusahaan
  • Alamat : isi alamat kantor pegawai atau perusahaan.

Jika semua isian form diatas telah terisi semua, jangan lupa langkah terakhir klik tombol hijau simpan dibawah. Bagaimana mudah bukan?

Apabila ada pertanyaan silahkan tinggalkan komentar di kolom komentar atau bisa langsung DM di sosial media saya ya :D Terima Kasih



You Might Also Like

0 komentar